Komisi I DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Intelijen Negara
Komisi I DPR RI dan Pemerintah sepakat atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Inteligjen Negara, dan selanjutnya akan segera dibahas dalam tingkat II atau pengambilan kebutusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi I Mahfud Siddiq, dengan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar dan Kepala Badan Intelijen Negera Sutanto , Kamis (29/9), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen Negara pada awalnya merupakan RUU usulan Komisi I DPR-RI. Selanjutnya dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Desember 2010 diterima menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR-RI yang terdiri dari 10 BAB dan 46 Pasal.
Selanjutnya Pemerintah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Intelijen Negara sebagai bahan sandingan. Adapun DIM RUU tentang Intelijen Negara secara keseluruhan berjumlah 247 DIM dengan karateristik dan perincian DIM, yaitu 58 DIM bersifat tetap, 39 DIM bersifat redaksional, 30 DIM bersifat substansi, 50 DIM bersifat substansibaru, dan 70 DIM bersifat dipertimbangkan dihapus.
Terkait dengan perincian DIM, dalam rapat kerja antara DPR-RI dan Pemerintah telah menyepakati bahwa DIM substansi, substansi baru dan dipertimbangkan dihapusdisetujui pembahasannya dibagi ke dalam beberapa kluster yang terdiri atas Kluster Penyadapan,Kluster Pemeriksaan Intensif, Kluster Kelembagaan, Kluster Kode Etik, Kluster Ancaman, Kluster Pengawasan, dan Kluster Masa Retensi.
Setelah melalui pembahasan antara Komisi I DPR RI dengan Pemerintah, sepakat definisi Intelijen Negara Pasal 1 angka 2 “Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara”. (as)